Jumat, 19 Februari 2010

Undang-Undang

Undang-Undang merupakan Peraturan Perundang-Undangan untuk melaksanakan Undang-Undang Dasar 1945 dan TAP MPR. Yang berwenang membuat Undang-Undang adalah Dewan Perwakilan Rakyat bersama Presiden. Ada beberapa kriteria agar suatu masalah diatur dengan Undang-Undang, antara lain sebagai berikut :

1. Undang-Undang dibentuk atas perintah ketentuan Undang-Undang Dasar 1945;

2. Undang-Undang dibentuk atas perintah Ketetapan MPR;

3. Undang-Undang dibentuk atas perintah ketentuan Undang-Undang terdahulu;

4. Undang-Undang dibentuk dalam rangka mencabut, mengubah dan menambah Undang-Undang yang sudah ada;

5. Undang-Undang dibentuk karena berkaitan dengan hak asasi manusia;

6. Undang-Undang dibentuk karena berkaitan dengan kewajiban atau kepentingan orang banyak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar